MEMBUAT SURAT KUASA SERINGKALI MENJADI KEBUTUHAN ADMINISTRASI YANG CUKUP SERING DAN SANGAT PENTING UNTUK DILAKUKAN, ANGGAP SAJA INI SEBAGAI KETERAMPILAN?PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIKUASAI SEMUA WARGA NEGARA, BERIKUT CONTOHNYA :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bandar Lampung, 13 Mei 2016.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini;
Nama :
M. Saddam Solihin Sapta Dwi Cahyo, S. Sos.
Tempat/ Tanggal Lahir :
Bandar Lampung, 6 November 1990
Pekerjaan : Jurnalis
Alamat : Jl. Abdul Muis, Perum Griya Gedung Meneng
Blok B5 No. 4
Kecamatan
Rajabasa Kota Bandar Lampung
Status dalam Keluarga :
Anak Kedua (Bungsu)
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Dengan ini memberikan kuasa penuh
kepada;
Nama : Lusi Marlisa Hartoyo, S. Pd.
Tempat/ Tanggal Lahir :
Bandung, 9 September 1963
Pekerjaan : Guru PNS
Alamat : Jl. Abdul Muis, Perum Griya Gedung Meneng
Blok B5 No. 4
Kecamatan
Rajabasa Kota Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Melalui surat ini menyatakan bahwa
Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada Pihak Kedua, untuk mengambil sertifikat
rumah keluarga kami, di Perum Griya Gedung Meneng Blok B5 No.4, Kelurahan Gedung Meneng,
Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, atas nama: Drs. Samsi, M.Si (Almarhum).
Demikian surat kuasa ini dibuat
dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
Materai Rp.6000 |
Lusi Marlisa Hartoyo, S.Pd. M.
Saddam S.S.D. Cahyo, S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar